Demokrat Tunggu Rezim Jokowi Beri Hadiah 200 Juta Pada Ubedilah Badrun Usai Laporkan Gibran-Kaesang

- 17 Januari 2022, 19:01 WIB
Demokrat Tunggu Rezim Jokowi Beri Hadiah 200 Juta Pada Ubedilah Badrun Usai Laporkan Gibran-Kaesang
Demokrat Tunggu Rezim Jokowi Beri Hadiah 200 Juta Pada Ubedilah Badrun Usai Laporkan Gibran-Kaesang /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap mendadak mengungkit Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya PP 43/2018 tersebut, publik yang memberikan informasi kepada penegak hukum soal dugaan kasus korupsi akan mendapatkan pernghargaan berbentuk piagam dan premi sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Gus Arya Memelas Minta Dikasihani Usai Heboh Video Tantang Allah di Mana: Tolong Jangan Diperpanjang Lagi

Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta),” begitu bunyi pasal 17 ayat (2) PP itu, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id pada Senin, 17 Januari 2022.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Baca Juga: Tok! Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru Indonesia Seusai Pilihan Jokowi

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.

Dengan adanya aturan ini, meskipun pada tahap dugaan, publik dapat memberikan informasi kepada pihak berwajib, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Dalam hal ini, Yan Harahap lantas menunggu konsistensi pemerintahan (rezim) Jokowi untuk memberikan sejumlah uang kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x