Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akui Khilaf Transfer Rp 210 juta ke Eks Penyidik KPK, Demokrat: Gimana??

- 18 Januari 2022, 14:41 WIB
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. /Antara Foto/Muhammad Adimaja

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu, nama eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin sempat menjadi perbincangan hangat publik.

Belum lama ini, Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya khilaf, lantaran sempat melakukan transfer uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Diketahui, Azis Syamsuddin mentransfer uang senilai Rp 210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: GRATIS LINK NONTON LIVE STREAMING Persib Bandung vs Borneo FC, Selasa 18 Januari 2021 Mulai Pukul 18.15 WIB

Pernyataan Azis Syamsuddin tersebut lantas ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, politisi Partai Demokrat tersebut nampak heran dengan aksi yang dilakukan oleh eks Wakil Ketua DPR tersebut.

“Lagi khilaf aja bisa transfer sampai Rp210 juta," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 18 Januari 2021.

“Gimana kalau gak khilaf ya?,” sambungnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa dirinya khilaf lantaran memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x