Wadaw! Tahanan Lapas Bisa Kuras Uang Ratusan Juta Korban Secara Daring, Polisi: Banyak Kasus-kasus Lain

- 18 Januari 2022, 22:21 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan /Humas Polri/

 

GALAMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan tahanan pidana atau warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus kejahatan ITE oleh warga binaan tersebut terjadi pada periode tahun 2018, 2019, 2020 hingga 2021.

“Artinya pelaku tindak pidana siber ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Kasus pertama penipuan secara daring dengan lokasi penangkapan di Bagansiapiapi, Riau, tersangka tiga orang, dengan inisial AAS (narapidana kasus narkoba hukuman seumur hidup), beserta dua rekannya H dan AZP, sama-sama mantan narapidana (sudah bebas, red.).

Kronologis, kejadian sekitar September 2021, korban insial RO mengalami kerugian Rp400 juta karena dikuras uangnya oleh tersangka AAS. Modus operandinya, tersangka AAS melakukan pencarian pertemanan secara acak di media sosial kemudian berkenalan dengan korbannya, saling bertukar nomor telepon hingga nomor “Whatsapp”.

Baca Juga: Arteria Minta Kajati Bicara Bahasa Sunda Dipecat, Netizen: Pakai Bahasa Arab Malah Disangka Radikal

“Tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Medan dan akan dimutasi ke Jakarta,” kata Ramadhan.

Untuk meyakinkan korbannya, kata Ramadhan, tersangka mengirimkan dokumen-dokumen mutasi dan merayu korban. Setelah lebih akrab meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan.

Tersangka kemudian mengirimkan nomor rekening salah satu bank untuk menerima transferan uang dari korban. Nomor rekening yang diberikan adalah milik rekannya H dan AZP (tersangka).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x