Ade Armando Tuding Ubedilah Badrun Ingin Buat Narasi KPK Tak Berani Usut Anak Presiden

- 18 Januari 2022, 23:37 WIB
Penggiat media sosial Ade Armando.
Penggiat media sosial Ade Armando. /Foto: Tangkapan layar/Dok. Pikiran Rakyat/

Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015, ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut, terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Usai Laporkan Ubedilah Badrun, Immanuel Ebenezer Bela Haris Azhar dan Fatia: Demokrasi dan HAM Harus Ada

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.

"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis yakni Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, kalau dia bukan anak Presiden," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x