Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat karena Berbahasa Sunda, Ini Aturan Penggunaan Bahasa dalam Undang-undang

- 19 Januari 2022, 14:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ /

GALAMEDIA - Politikus Arteria Dahlan saat ini masih menjadi bulan-bulanan publik khususnya masyarakat Sunda.

Politikus dan anggota DPR RI fraksi PDIP itu meminta Kajati yang berbahasa Sunda saat rapat dipecat.

“Ganti itu, Pak. Kita ini Indonesia, Pak. Jadi orang takut, kalau ngomong pakai Bahasa Sunda ntar orang takut ngomong apa dan sebagainya. Kami mohon selaku yang seperti ini dilakukan penindakan tegas,” kata Arteria dikutip Galamedia dari pernyataannya.

Baca Juga: Bawa-bawa Sunda Empire, Arteria Dahlan Tanggapi Tudingan Rasis pada Masyarakat Sunda

Sebenarnya bagaimana peraturan penggunaan bahasa dalam rapat? Apakah benar hal tersebut tidak diperbolehkan?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut aturan penggunaan bahasa Indonesia dilansir Galamedia dari laman Sekretariat Kabinet.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, aturan terkait bahasa diatur dalam Pasal 25 hingga 40.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Bicara Soal Mafia Bola yang Terjadi di Indonesia, Tetap Dihukum Meski Baru Niat

Dalam Pasal 25 sendiri merupakan pasal yang mengatur terkait penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di Instansi Pemerintahan.

Pasal 25 terdiri dari 4 ayat, berikut bunyinya:

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

(2) Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:

a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;

b. standar pelayanan publik;

c. maklumat pelayanan; dan

d. sistem infomasi pelayanan

Baca Juga: Penampilan Sule Sekarang Jadi Sorotan, Netizen: Suami Keren di Tangan Istri yang Tepat

(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

Baca Juga: 8 Bahan Aktif Skincare yang Nampol Banget Kalau Digabung

Dalam kasus Arteria Dahlan sendiri, ia meminta Kajati yang berbahasa Sunda dipecat karena dinilai tidak profesional.

Padahal menurut Pasal 25 ayat 3, pelayan administrasi publik di instansi pemerintah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

Kemudian dalam Pasal 33, dijelaskan mengenai penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Berikut aturan lengkapnya:

Baca Juga: Perjuangan Bradley Cooper Syuting Film Nightmare Alley, Berjam-jam Telanjang Bulat

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

(2) Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x