Polisi Harus Tolak Laporan Immanuel Ebenezer Soal Ubedilah, Pakar Hukum Pidana: Dia Malah Berpolitik Praktis

- 19 Januari 2022, 21:10 WIB
Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H .
Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H . /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H menilai pelapor Ubedilah Badrun, yakni Immanuel Ebenezer harus belajar dulu tentang hukum pidana material dan formal.

Hal itu diungkapkannya saat berbincang-bincang dengan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pada kanal YouTube, Rabu, 19 Januari 2022.

Selain itu, dosen Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini menilai pelapor tak paham ketika dia menjabat sebagai pejabat negara --salah satunya yakni komisaris BUMN-- untuk tidak boleh berpolitik.

"Nah ini dia malah berpolitik praktis. Ini enggak boleh," ujarnya.

Seperti diketahui, Ubedilah Badrun melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait kasus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun pria yang biasa disapa Noel ini malah melaporkan Ubedilah ke polisi dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Resmi ! Harga Minyak Goreng Hari Ini Rp 14.000 per Liter, Banyak Pembeli Mengantre di Minimarket

"Kita harus meluruskan kembali pemahaman masyarakat. setiap warga negara yang tahu ada praktik KKN berhak melapor," ujar Muhammad Taufiq yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Terlebih, lanjut dia, pelapor itu dilindungi UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Seseorang yang melaporkan sebuah perbuatan pidana tidak bisa dituntut balik baik dituntut pidana maupun perdata," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x