GALAMEDIA - Meski dinilai telah membuat geram banyak orang, Orang Sunda tidak bisa menuntut Arteria Dahlan.
Soalnya Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi DPR RI Bambang Wuryanto, Rabu malam, 19 Januari 2022.
"Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," ungkapnya.
Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.
"Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," jelas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.
Namun demikian, ia mengaku tidak sepakat dengan pernyataan Arteria soal Kajati dicopot karena berbahasa Sunda.
"Lah ini dikritik sampai melepas masa jabatan menurut saya kelebihan. Walaupun dia punya hak seperti itu sebagai pimpinan saya menganggap itu kelebihan," ujarnya.