HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional

- 20 Januari 2022, 13:00 WIB
HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional
HNW Nilai UU IKN Terburu-buru hingga Bahas Janji Lama Jokowi di Tahun 2019: Nanti Inkonstitusional /Antara News

GALAMEDIA – Pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menuai berbagai tanggapan dari publik hingga tokoh ternama.

Sementara, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Kisah 6 Eksekusi Mati yang Menghebohkan dan Jadi Perbincangan di Indonesia

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid alias HNW lantas menilai pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru.

Dalam catatannya, pembahasan RUU IKN menjadi UU hanya berlangsung selama 43 hari dan mengorbankan masa reses. Hal tersebut menurut HNW tidak patut terjadi.

Apalagi, di hari terakhir, DPR harus maraton sampai 16 jam agar RUU IKN bisa disahkan saat rapat paripurna pada 18 Januari 2022.

Baca Juga: Ibu Kota Baru 'Nusantara' Akan Jadi Smart City: Dengan 5G Akan Lebih Optimal

HNW mengingatkan bahwa DPR punya pengalaman membuat UU secara singkat dan berakhir inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang dimaksud HNW adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, HNW khawatir pembahasan IKN akan berakhir sama.

“Padahal sudah diingatkan jangan terlalu terburu-buru, karena (IKN) ini masalah serius dan ada pengalaman yang tidak baik terkait dengan UU Cipta Kerja,” katanya dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Kamis, 20 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x