GALAMEDIA – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu menuai kritikan tajam.
Salah satu yang mengkritik keputusan ini adalah eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Baca Juga: Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polda Jabar Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran kebencian
Dia menilai, pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Sebaliknya, keputusan memindahkan IKN yang bernama Nusantara itu tidak pijak. Terlebih, pemerintah masih dililit utang yang cukup tinggi.
Oleh karena itu, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah nyata dalam menolak pemindahan IKN, yakni dengan mengajukan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya pada wartawan pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Ajak Mantan Tukang Coet, Dedi Mulyadi Tanggapi Isu Arteria Dahlan
Lebih lanjut, Din Syamsuddin menyesalkan bila demi keputusan yang tidak bijak itu aset negara di Jakarta dijual.
Apalagi, pembangunan ibu kota baru berpotensi merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.