Arteria Dahlan Dinilai Murtad dari Ideologi Partai, PDIP Jabar: Harus Disanksi Tegas!

- 20 Januari 2022, 16:50 WIB
PDI-Perjuangan Jabar menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pasundan di Sekretariat PDI-Perjuangan, Jln. Pelajar-Pejuang, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia
PDI-Perjuangan Jabar menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pasundan di Sekretariat PDI-Perjuangan, Jln. Pelajar-Pejuang, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - DPD PDI-Perjuangan (PDIP) Jawa Barat melayangkan surat pernyataan sikap ke DPP terkait statement Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang dinilai melukai bangsa Sunda di Nusantara.

Seperti diketahui, Arteria menyampaikan kritik kepada seorang Kajati yang bicara dengan Bahasa Sunda dalam rapat kerja.

Ia meminta kepada Jaksa Agung untuk segera mengganti Kajati tersebut.

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan, surat tersebut, berisi penyataan sikap meminta Arteria Dahlan untuk meminta maaf dan klarifikasi.

Baca Juga: Arteria Dahlan Menyerah, Meminta Dimaafkan oleh Orang Sunda: Saya Hanya Akan Fokus Memerangi Mafia

Selain itu, kepada DPP PDIP untuk memberikan sanksi karena sikap yang bersangkutan yang tidak sesuai dengan ideologi partai moncong putih tersebut.

"PDI-Perjuangan Jawa Barat menegaskan memiliki rasa sakit yang sama dengan Masyarakat Jawa Barat, khususnya mereka yang bersuku Sunda. Maka kami telah mengirimkan surat resmi kepada DPP per hari ini, berupa surat permohonan sanksi kepada Arteria," ungkap saat menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Pasundan di Sekretariat DPD PDI-Perjuangan Jabar, Jln. Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurutnya, Arteria harus memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang dinilai telah melukai masyarakat Sunda. Pihaknya juga mendorong agar Arteria diberikan sanksi atas sikapnya tersebut.

"Kami memohon kepada DPP PDIP, agar mendorong Arteria Dahlan untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan Sunda, serta memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x