UU Ibu Kota Disetujui, Aktivis Minta Jokowi Segera Tinggalkan Jakarta: Biar Istana Jadi Rumah Tinggal

- 21 Januari 2022, 20:25 WIB
UU Ibu Kota Disetujui, Aktivis Minta Jokowi Segera Tinggalkan Jakarta: Biar Istana Jadi Rumah Tinggal
UU Ibu Kota Disetujui, Aktivis Minta Jokowi Segera Tinggalkan Jakarta: Biar Istana Jadi Rumah Tinggal /Instagram/@jokowi/

GALAMEDIA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Dengan persetujuan tersebut, maka dipastikan IKN akan dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Prabowo Subianto Ganti Logo Kemhan, Ini Makna dan Filosofinya

Menanggapi keputusan tersebut, aktivis Nicho Silalahi mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera keluar atau pergi dari Jakarta.

Maksudnya, Nicho meminta agar Jokowi segera bertugas di kantor yang ada di IKN baru.

Bahkan, Nicho yang juga merupakan seorang pegiat media sosial ini meminta Jokowi membawa para anggota DPR RI ke IKN baru yang bernama Nusantara.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Pelat Mobil Mirip Polisi Hanya Tatakan,Pengamat: Logika Mana yang Percaya Pada Omongannya

“UU Pemindahan ibu kota sudah disetujui, maka @jokowi harus mentaatinya dan saya sarankan dalam tempo sesingkatnya harus keluar dari Jakarta dan berkantor di Nusantara,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @Nicho_Silalahi dilansir Galamedia Jumat, 21 Januari 2022.

“Oh ya sekalian bawa juga anggota @DPR_RI kesana,” katanya lagi.

Baca Juga: Dampak Pandemi, Selama 2 Tahun Kasus Perceraian di KBB Meningkat Tajam

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x