Polemik Pelat Mobil Dinas Arteria, Polda Metro Jaya Klaim Tak Pernah Menerbitkan!

- 22 Januari 2022, 22:05 WIB
Kelima mobil yang diduga milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan, memiliki pelat nomor kendaraan yang sama. *
Kelima mobil yang diduga milik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan, memiliki pelat nomor kendaraan yang sama. * /Kabar-Priangan.com/Tangkapan Layar Twitter @regar_0p0sisi

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal polemik pelat mobil dinas Arteria Dahlan yang sama untuk lima unit.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo membantah pernyataan pimpinan DPR RI yang menyebutkan anggota Komisi III Arteria Dahlan mendapatkan pelat nomor kendaraan dinas Polri dari Ditlantas.

"Tidak benar, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan nomor dinas Polri (untuk Arteria)," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 22 Januari 2022.

Baca Juga: Tagar 'Sunda Tanpa PDIP' Tak Lebih dari Sampah Politik, Budayawan: Kasus Arteria Dahlan Dipolitisasi

Sambodo menegaskan Ditlantas hanya meregistrasi dan mengidentifikasi untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Sebelumnya, muncul polemik dari anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang memiliki lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 di parkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Terkait polemik itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lodewijk Paulus menduga Arteria mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan Polri itu dari Ditlantas.

"Secara teknis saya tidak tahu (anggota DPR lain pakai pelat Polri). Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka Komisi III, mitra mereka kan kepolisian. Mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Ditlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Gaya Cantik Oikawa Izumi, Guru Bahasa Jepang di SMK Negeri 1 Susukan Cirebon Saat Berbalut Batik

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x