Minta Pecat Prajurit TNI yang Lakukan Kekerasan dengan Senjata, Panglima TNI: Lain Hal Kalau Tangan Kosong

- 23 Januari 2022, 19:37 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. /YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa/


GALAMEDIA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menggelar rapat dengan jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga unsur terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh prajurit di beberapa daerah.

"Pokoknya yang sudah melibatkan tindakan kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube, Minggu, 23 Januari 2022.

Panglima TNI menegaskan bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak harus tetap dipecat karena sudah berniat.

"Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat," tegas Panglima TNI Jenderal Andika.

Baca Juga: Pamer Foto Naik Becak, Puan Maharani: Garda Paling Depan untuk Dijadikan Daya Tarik Wisatawan

Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan langkah itu diambil untuk memberikan peringatan atau efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang terutama bagi prajurit TNI lainnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, dari sejumlah berkas kasus perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer oleh Oditurat Militer dan sisa masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polisi Militer.

Baca Juga: Dinilai Sebarkan Kabar Bohong, TNI AD Tuntut Ustadz Haikal Hassan Minta Maaf

Terakhir, seusai mendengarkan perkembangan kasus, Panglima TNI memberikan arahan agar semua tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI wajib ditindak tegas berdasarkan hukum militer yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x