Ngaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Kini Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

- 24 Januari 2022, 14:40 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin /ANTARA/Reno Esnir

GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin sempat mengaku khilaf mengirimkan uang kepada eks penyidik KPK Stepanus Robun Pattuju.

Hal tersebut disampaikan Azis saat dimintai keterangan di persidangan pada 18 Januari 2022.

“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya overload,” kata Azis dalam keterangannya.

Dalam pengakuannya, Azis mengatakan dirinya mentransfer uang kepada Stepanus senilai Rp210 juta.

Ia mengaku uang tersebut merupakan pinjaman dan bukan suap.

Baca Juga: Pemeran Handrick dalam Film Dannur Meninggal Dunia, Intip Profilnya

Terbaru, Azis Syamsuddin kini dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Januari 2022.

Selain itu, Azis juga dituntutk hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x