GALAMEDIA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri.
Penahanan tersebut akan dilakukan terhitung mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2022 mendatang.
Penahanan Ferdinand Hutahaean itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting pada Senin, 24 Januari 2022.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat ternyata menerima pelimpahan berkas tahap dua tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilakukan oleh tersangka Ferdinand Hutahaean dari Bareskrim Polri.
"Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersebut kepada kami," jelas Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya dikutip Galamedia.
Menurut Bani, Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"FH diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.
Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.