GALAMEDIA - Polda Jabar menolak untuk memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks, Habib Bahar bin Smith.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pihaknya enggan menangguhkan penahanan atas Habib Bahar lantaran masih dalam proses penyidikan.
"Sementara ini penangguhan masih belum dipenuhi oleh penyidik," ujar Ibrahim dalam keterangannya Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: TERKINI Pengeroyokan Lansia di Jaktim, Provokator Penyebab Korban Tewas Sudah Diamankan
Dia melanjutkan bahwa Habib Bahar masih diperlukan keterangannya dalam melengkapi berkas perkara kasus yang menjeratnya.
Ibrahim mengungkapkan bahwa saat ini penyidik terus melakukan upaya untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Keberadaan saudara BS (Bahar bin Smith) masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara," beber Ibrahim.
Keputusan Polda Jabar yang tidak memberikan penangguhan penahanan kepada Habib Bahar pun mendapat respons positif dari politisi PSI, Mohamad Guntur Romli.
Baca Juga: Tagar #TangkapEdyMulyadi Masih Trending, Netizen: Setelah Dimaafkan, Lanjutkan Proses Hukumnya