Di Hadapan Kapolri, Anak Buah Prabowo Minta Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean Tak Dipenjara

- 24 Januari 2022, 21:30 WIB
Habib Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/
Habib Bahar bin Smith./RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/ /


GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar kasus Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean diselesaikan secara restorative justice.

Hal itu disampaikannya pada kegiatan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 24 Januari 2022.

“Pertama perkara Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaean. Biar adil keduanya jika memungkinkan pak,” kata anak buah Prabowo Subianto ini.

Ia mengatakan, penyelesaian kasus secara restorative justice adalah jalan terbaik dalam kasus tindak pidana ITE.

“Yang paling relevan saat ini untuk diterapkan restorative justice tindak pidana dugaan ujaran kebencian melalui ITE,” ujarnya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, akan lebih sempurna bila restorative justice bisa diterapkan dalam kasus Habib Bahar dan Ferdinand.

Baca Juga: PKS Kritik Pemerintah Jokowi, Paksa Pindah IKN Tapi Belum Bayar Utang: Bikin Bingung!

“Sudah benar Polri menindak kedua pihak pelanggar. Tapi akan lebih sempurna bila kita mengedukasi bahwa kita berhukum bukan sekadar mengantar orang ke penjara,” tandasnya.

Seperti diketahui Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berita bohong di Polda Jawa Barat.

Sedangkan Ferdinand jadi tersangka ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Kasus tersebut masih terus bergulir. Kasus ini pun telah diserahkan Bareskrim ke Jaksa Penuntut umum hingga segera disidang.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x