GALAMEDIA - Rencana polri memasang chip atau Radio Frequency Identification (RFD) pada pelat nomor kendaraan akhirnya terjawab sudah.
Pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan akan mulai diterapkan pada 2023 mendatang.
Sebagaimana diketahui pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.
"Pemasangan chip akan diterapkan di tahun depan, di 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Senin 24 Januari 2022 dikutip Galamedia dari PMJ News.
Baca Juga: Resep Cimol Kentang Gurih Anti Meledak Cocok Buat Cemilan
Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID ini bukan merupakan hal baru, khususnya di beberapa negara maju. Sistem chip ini dipasang dengan terintegrasi sistem lain.
Tentunya, chip bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.
Ke depan, chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.