Era Televisi Digital Dimulai April 2022, Kementerian Kominfo Terapkan Analog Switch Off

- 25 Januari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi TV analog
Ilustrasi TV analog /AlexAntropov86/Pixabay

GALAMEDIA - Tahun ini pemerintah mulai menerapkan analog switch off (ASO) secara penuh. Ada 341 kab./kota yang mengalami perpindahan dari siaran TV analog menjadi digital.

Kementerian Kominfo membagi tiga tahapan ASO yang meliputi tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran di 166 kabupaten dan kota.

Adapun tahap kedua dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.

Baca Juga: Serem! Seorang Warganet Mendapat Undangan Interview Kerja di Menara Saidah

Sedangkan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.

"Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam laman indonesia.go.id.

Kementerian Kominfo mencatat dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO di seluruh Indonesia, terdapat 90 wilayah atau 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multipleksing dengan jumlah yang memadai untuk implementasi ASO.

Baca Juga: Gencar Kritik Anies Akun Instagram Giring Mendadak Lenyap, Grace Natalie Bilang Begini

Bagaimana daerah lainnya yang tidak masuk layanan ASO?

Menkominfo menjelaskan, untuk wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan didorong menggunakan digitalization broadcasting system (DBS).

Daerah yang tidak tercakup layanan ASO tersebut meliputi 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.

Menurut Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, migrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital ibarat peralihan dari penggunaan TV hitam putih (black and white) ke TV berwarna (colour) di era 1980-an silam.

Baca Juga: Berawal dari Membintangi ‘School 2013’, Park Se Young dan Kwak Jung Wook Akan Segera Menikah Bulan Depan

Saat ini di Indonesia, mayoritas siaran TV masih menggunakan sistem analog sehingga kualitas gambar yang dihasilkan kurang bagus.

Terkadang pemirsa merasakan suara dan gambar tidak jernih jika tidak mendapat sinyal yang baik. Ini kerap terjadi ketika lokasi TV jauh dari stasiun pemancar TV.

"Jadi, ada dua alasan atau urgensinya dilakukan migrasi siaran TV ke digital, pertama kepentingan publik memperoleh siaran berkualitas dan kedua efisiensi penggunaan frekuensi," kata Niken.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Ubah Perilaku Konsumen, Asep Mauludin: UMKM Wajib Berdaptasi

Selama ini, dalam siaran analog, satu frekuensi siaran digunakan hanya untuk satu televisi, padahal saat ini ada lebih 600 stasiun TV.

Sedangkan ketersediaan frekuensi siaran terbatas. Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin menambah jumlah stasiun TV.

Sisa frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi digital nasional seperti program UMKM Go digital, industri e-commerce, marketplace, dan pengembangan startup atau platform-platform digital baru.

Baca Juga: Anthony Martial Tinggalkan Manchester United, Pilih Runner-up La Liga

Peralihan siaran televisi analog ke digital ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawal pelaksanaan dari program strategis nasional ini dari kerangka infrastruktur maupun sumber daya manusianya.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x