Aturan Baru, Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dilengkapi Alat Pelacak

- 25 Januari 2022, 12:34 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor //Bapenda Jabar

GALAMEDIA -Peraturan mengenai plat nomor kendaraan kini akan berubah.

Kini, plat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan memiliki dasar putih dengan tulisan hitam.

Peraturan tentang perubahan warna plat kendaraan ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Sedangkan ketentuan warna plat kendaraan putih dengan tulisan hitam telah tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Hawa Nafsu Seperti Patner Bisnis yang Khianat, Menurut KH Hafidz Abdurrahman

Perubahan warna plat kendaraan ini rencananya mulai berlaku sejak Januari 2022.

Pemberlakuan aturan baru ini diungkapkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. "Yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ungkap Yusri pada 23 Januari 2022.

Perubahan tersebut tidak berlaku serentak. Jadi pada awal pemberlakuan aturan mengenai plat kendaraan tersebut, akan ada masyarakat yg masih menggunakan warna plat kendaraan lama.

Pemberlakuan warna plat kendaraan baru ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau sistem tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x