Revisi Peraturan Kepala BPOM untuk Lindungi Masa Depan Anak Indonesia

- 26 Januari 2022, 15:37 WIB
Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB/Ist
Arzeti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB/Ist /

GALAMEDIA - Langkah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018,  di mana merencanakan pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA telah melalui proses panjang.

Hampir dua tahun BPOM melakukan kajian memanggil dari berbagai elemen masyarakat yang kompeten membahas soal pelabelan ini.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina telah berjuang untuk meyakinkan sesama Anggota Dewan, bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 segera dilakukan.

Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, BRI Salurkan Beasiswa Bagi Insan Media

Hasilnya, pada kesempatan rapat Komisi IX  dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

"Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Salah satunya galon guna ulang" tutur Arzeti Bilbina, dalam keterangan tertulis, Rabu  26 Januari 2022.

Sejalan dengan pandangan Arzeti, menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T bahwa zat BPA memang berbahaya.

Baca Juga: Hebat! KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 416,9 Miliar, Firli Bahuri: KPK Bekerja Keras

Hampir sebagian besar masyarakat, kata Prof. Dr Andri, menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA. Terutama di kota-kota besar.

"Migrasi zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, " ungkap Prof. Andri.

Dengan berbagai fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit. Oleh karena itu dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan sebagai informasi kepada konsumen.

Baca Juga: Kembangkan Bensin Sawit Bahan Bakar Nabati, untuk Capai Kemandirian Energi dan Kurangi Impor

"Banyak konsumen tidak tahu simbol ppastik No. 7 pada kemasan plastik polycarbonat yang mengandung zat BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini,” ungkapnya.

Mengutip pendapat Wakil Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia), dr Hartati B Bangsa, secara tegas mendukung BPOM melakukan pelabelan pada galon guna ulang dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA.

Penelitian paling mutakhir pada tahun 2021 tentang zat BPA bahwa zat BPA ini memberikan dampak kepada anak, " tegas dr Hartati B Bangsa.

Baca Juga: Perkuat Imun Masyarakat, Pemerintah Percepat Laju Vaksinasi Covid-19

"Masih menurut dr Hartati B Bangsa, ibu hamil itu kondisi paling rentan. “Perjalanan zat BPA ke dalam tubuh sangat manis. Dia tidak terlihat gejalanya dan tidak ketahuan, serta prosesnya jangka panjang, " papar dr Hartati B Bangsa.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x