Buntut Ucapan 'Tempat Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' Edy Mulyadi Akan Dipanggil Kepolisian

- 26 Januari 2022, 18:05 WIB
Edy Mulyadi atas ucapannya yang menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak kini naik ke proses hukum.
Edy Mulyadi atas ucapannya yang menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak kini naik ke proses hukum. /Tangkapan layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL

GALAMEDIA - Edy Mulyadi atas ucapannya yang menyebutkan Kalimantan tempat jin buang anak kini naik ke proses hukum.

Edy Mulyadi terkena kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya yang dinilai menyinggung Masyarakat Kalimantan.

Dikutip dari PMJ News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa status perkara Edy Mulyadi dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Perubahan status menjadi penyidikan ditetapkan usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.

Baca Juga: Changsung 2PM Akan Segera Menikah, Ini Dia 10 Fakta Menarik Sang Maknae

Kepolisian saat ini sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Edy Mulyadi untuk dimulainya penyidikan di Kejaksaan Agung.

"Telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022 mendatang," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya Edy Mulyadi sempat ramai diperbincangkan usai memberikan pernyataan yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x