GALAMEDIA - Pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilaporkan PT Indonesia Power (IP) ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat terkait pendirian bangunan tanpa izin di lahan yang merupakan milik IP.
Humas PT IP, Suprapto dalam rilisnya menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kantor MUI Jabar di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, guna melakukan permohonan fatwa mengenai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan.
Ponpes Alam Maroko telah mendirikan pondok di lahan IP seluas 1,3 hektare sejak sekitar 2018.
Baca Juga: Viral! Steven Seagal ke Kalimantan Cium Mandau, Ini Profil dan Biodata Aktor Berusia 69 Tersebut
"Kami tak mengusir pondok pesantren itu atau para santrinya, karena itu perbuatan zalim. Tapi, yang jadi permasalahannya itu soal legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang kami minta, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat," katanya di Kantor MUI Jabar, Rabu 26 Januari 2022.
Suprapto juga mengaku pihaknya sempat menawarkan opsi relokasi di lahan IP lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bahkan, Suprapto juga mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung.
"Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi, hingga sekarang kami mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa penggunaan lahan yang tak berizin untuk meninjau dari syariat Islam," katanya.
Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan MUI Jabar telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan.