GALAMEDIA - Kasus korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat terus diusit oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Sampai saat ini penyidikan terus digeber. Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp 8 miliar itu?
Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyampaikan pernyataannya. Menurut dia, saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
"Posisinya sekarang masih pemberkasan," kata Dodi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.
Selain pemberkasan, penyidikan kasus itu juga berlangsung dengan memeriksa lagi saksi-saksi. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara.
Sejauh ini, kata Dodi, hitungan sementara kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 8 miliar. "Perhitungan kerugian negara masih dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan seorang tersangka berinisial AK.
Dodi tak menampik jika dalam kasus ini tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.