Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Ditolak Komnas HAM, Kajati Jabar: Bukan Maunya Kami

- 27 Januari 2022, 21:37 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait sikap jaksa terhadap pembelaan Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati. /Lucky M Lukman/Galamedia/

GALAMEDIA - Tetap hukuman mati dan kebiri kimia. Begitu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Herry Wirawan

Herry Wirawan merupakan pemerkosa 13 santriwati yang pekan lalu meminta keringanan hukuman.

"Intinya pada tuntutan semula dan penegasan beberapa hal. Pada intinya kami menanggapi pleidoi tetap pada tuntutan dipersidangan kemarin," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Asep menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Aurel Akhirnya Jadi Ibu! Detik-detik Sang Istri Melahirkan Anak Bikin Atta Halilintar Deg-degan

Tanggapan dari JPU disampaikan dalam persidangan beragenda replik. Jaksa menanggapi pleidoi yang disampaikan Herry pada sidang sebelumnya.

Dijelaskan Asep, pemberian tuntutan hukuman mati terhadap Herry sudah sesuai dengan amanat undang-undang.

Apalagi jika melihat bobot perbuatan Herry yang memang sudah keji terhadap belasan santriwatinya.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dala regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x