Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

- 28 Januari 2022, 20:36 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022). /Antara/

GALAMEDIA - Lanjutan pendalaman dugaan kasus ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi perihal Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kalimantan, Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 38 orang berstatus saksi.

Dari 38 orang saksi ini, sebanyak delapan orang merupakan saksi ahli untuk mendalami kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi tentang IKN Baru di Kalimantan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.

"Total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," Ujar Ramadhan.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur! Panglima TNI Kejar Pelaku Penembakan, Wapres: Tetap Waspada, Tak Emosional

Ramadhan memaparkan, saksi yang diperiksa meliputi saksi ahli informasi elektronik (ITE), sosiolog dan saksi dari ranah ahli pidana serta bahasa.

"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," lanjutnya.

Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi.

Menurut Ramadhan, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x