GALAMEDIA - Terdakwa garong urang rakyat Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa dalam kasus ASABRI.
Namun Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun.
Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya di kasus ASABRI tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga dianggap melanggar asas penuntutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara tentang vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi ASABRI.
Burhanuddin tak habis pikir dengan vonis nihil tersebut, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi
Hal itu pun menjadi sorotan akademisi Cross Culture Institute Ali Syarief melalui akun Twitter @alisyarief, Jumat, 28 Januari 2022.
"Korupsi 22T, koruptornya dihukum 0 tahun, Jaksa Agungnya terheran-heran. Sepertinya Mukidi-pun tertawa termehek-mehek," ujar dia.
"2 kasus duguaan korupsi yg di release oleh Mahfud MD-pun, luput tak berlanjut (ngabuntut meong)," ujarnya lagi.