GALAMEDIA - Pemerintahan resmi kembali perpanjang PPKM Jawa-Bali di beberapa daerah dari tanggal 1 sampai 7 Februari 2022 untuk mengatasi kembalinya lonjakan kasus Covid-19.
Penetapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali disampaikan langsung Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dalam surat ber Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti yang dilansir Galamedianews dari laman Infopublik, Selasa 1 Februari 2022. Hal ini dimaksud pemerintah mengacu kepada Diktum kesatu tentang penyesuaian upaya kesehatan masyarakat saat PPKM dan penanggulangan pandemi Covid -19.
Baca Juga: Unjuk Rasa GMBI Berujung Ricuh, Mantan Kapolda Jabar Angkat Bicara
Kendati demikian, pemerintahan hanya menerapkan peraturan PPKM Jawa-Bali di sebagian wilayah saja yaitu di beberapa wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Berikut rincian-rincian daerah yang melakukan perpanjangan PPKM sesuai Level.
1. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: Tagar #PDIPHancurkanNKRI Trending Topic, Publik Hujat Keras Partai Milik Megawati