Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Masuk Penjara, PKS: Tidak Adil! Memicu Pelaku Lakukan Tindakan Korupsi

- 1 Februari 2022, 17:25 WIB
Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Masuk Penjara, PKS: Tidak Adil! Memicu Pelaku Lakukan Tindakan Korupsi
Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Masuk Penjara, PKS: Tidak Adil! Memicu Pelaku Lakukan Tindakan Korupsi /Foto: Penkum Kejagung/beritasubang.com - PRMN

GALAMEDIA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyoroti keputusan soal maling uang rakyat alias koruptor.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya menyatakan bahwa koruptor yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 50 juta cukup melakukan pengembalian saja. Hal itu disampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

Mardani lantas menilai keputusan tersebut tidak adil, sebab setiap perkara pidana harus diproses, berapa pun kerugiannya.

“Tidak adil karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @MardaniAliSera Selasa, 1 Februari 2022.

Pidana, kata Mardani, adalah mengadili bukan ganti rugi. Pernyataan itu menurutnya bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.

Baca Juga: Liga 1 Ditunda, Persib Pinjamkan Satu Pemain Asing ke Klub Milik Orang Terkaya Indonesia pada 1 Februari 2021

“Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi. Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi,” ucapnya.

“Mengembalikan dana hasil prakti korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini pun menjelaskan permasalahan soal korupsi dengan sederhana.

Baca Juga: Amalan Ini Jangan Sampai Dilewatkan di Bulan Rajab Kata Ustadz Abdul Somad, Salahstunya Dibukakan Pintu Surga

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x