Gelombang Ketiga Covid-19 Memasuki Indonesia, PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 7 Februari 2022

- 2 Februari 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi Covid-19 Omnicron.
Ilustrasi Covid-19 Omnicron. /Geralt/Pixabay

GALAMEDIA - Meningkatnya kasus Covid-19, membuat pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Saat ini bahkan Indonesia telah resmi terkonfirmasi memasuki ranah gelombang ketiga Covid-19.

Bahkan Ketua Satgas IDI Zubairi Djoerban, membenarkan bahwa Indonesia berhasil memasuki gelombang ketiga Covid-19.

Menurut data terkini dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), per Selasa, 1 Februari 2022, terkonfirmasi 4.369.391 orang yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Pernyataan 'Jin Buang Anak', Netizen: Arteria Dahlan Apa Kabar Ya?

Dengan masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.143.694 orang.

Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menetapkan perpanjangan PPKM pada 1 - 7 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan juga Papua.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x