GALAMEDIA - Sebuah kabar beredar tentang adanya bantuan sosial (bansos) untuk dosen, mahasiswa, guru dan siswa dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Isu yang beredar di media sosial, bansos untuk dosen, mahasiswa, guru dan siswa dari Kemensos sebesar Rp900 ribu per orang.
Seperti yang beredar diantara pengguna WhatsApp, muncul sebuah narasi disertai tautan laman website terkait bansos Kemensos sebesar Rp900 ribu yang akan disalurkan untuk dosen, mahasiswa, guru dan siswa di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Niat Puasa Rajab Lengkap Dengan Arab, Latin dan Artinya, Berikut Ketentuan Pelaksanaannya
Guna mendapatkan bansos dari Kemensos sebesar Rp900 ribu yang diklaim berlaku hingga tanggal 1 Maret 2022 tersebut, dosen, mahasiswa, guru dan siswa wajib memasukan nomor telepon pada laman yang muncul ketika tautan diklik.
“Program Bantuan Sosial untuk dosen, mahasiswa, guru dan siswa selama masa pandemi. Batas akhir 1 Maret 2022. Klik laman https://bantuan-sosial.my.id/?v=Bansos," tulis narasi yang beredar di WhatsApp seperti dikutip Galamedia pada hari ini Selasa, 2 Februari 2022.
Tapi berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), ada yang janggal dari isu bansos untuk dosen, mahasiswa, guru dan siswa dari Kemensos.
Baca Juga: 1 Rajab Jatuh Pada Tanggal Berapa? 2 atau 3 Februari, Berikut Penjelasan Menurut PBNU
Kemensos melalui akun Twitter resminya memberikan klarifikasi bahwa Kemensos tidak pernah membhar laman website bansos sebesar Rp900 ribu.