GALAMEDIA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut hukuman mati atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Munarman adalah orang paling berpengaruh di dalam FPI.
Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris," ucap JPU.
"Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," lanjutnya.
Akademisi Cross Culture Intitute, Ali Syarief ikut angkat bicara soal hal itu. Ia nampak mengatakan sebuah sindiran.
"Jadi Ketua Umum, Imam Besarnya, pengaruhnya kecil?" katanya dilansir Galamedia dari akun twitter @alisyarief, Kamis 3 Februari 2022.
Sebelumnya, Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU.