Tiga Jenderal Pengibar Bendera NII di Garut Diciduk Polisi

- 3 Februari 2022, 18:20 WIB
Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu.
Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu. /


GALAMEDIA - Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII), yang aksinya sempat viral setelah menyebarluaskan propaganda pendeklarasian NII disertai dengan pengibaran bendera NII beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ketiga jenderal NII tersebut masing-masing berinisial S, UJ, dan JK. Menurutnya, kasus makar yang menjerat 3 jenderal NII itu berlangsung pada September 2021 lalu di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

"Setelah pemeriksaan secara intensif, kami menemukan fakta jika mereka telah menyusun sebuah propaganda makar, melalui media sosial untuk mendirikan NII," ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kamis 3 Februari 2022.

Menurut Wirdhanto, saat itu, tiga orang tersangka ini diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), dan kemudian penyebaran informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara, sehingga pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Terdapat Offside Kontroversi Pada Laga Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Warganet: Padahal di Depan Mata

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang mengaku sebagai Jenderal NII ini di daerah Pasirwangi," ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan, ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.

Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.

Di dalam akun itu, terang Wurdhanto, para tersangka menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi.

"Mereka menggunakan akun PKT 82. Kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII," katanya.

Wirdhanto menuturkan, ketiga tersangka juga menjelaskan di akun sosialnya bahwa mereka melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang dipercaya sebagai presiden dari NII yang pernah berurusan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x