Tak Lagi Ibu Kota, Jokowi Beri Waktu 53 hari untuk Tentukan Nasib Jakarta, Said Didu: Terserah Pakdhe

- 4 Februari 2022, 19:59 WIB
Muhammad Said Didu.
Muhammad Said Didu. /Facebook/Muhammad Said Didu/
GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu,  publik dihebohkan dengan kabar nama Ibu Kota Negara (IKN) baru, Nusantara.

Pemberian nama Nusantara bagi IKN baru di Kalimantan tersebut rupanya menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Dalam hal ini, dengan adanya nama Nusantara tersebut kini, Presiden Jokowi mengungkapkan pemindahan sejumlah kantor dan kementerian ke Penajam Paser Utara dilakukan secara bertahap dalam 15 hingga 20 tahun.
 
Baca Juga: Fuji Belikan Gala Sky Sepatu Branded, Netizen: Rich Onty yang Sebenarnya

"Pada tahun 2024 yang diharapkan sudah pindah Istana Negara," ucap Jokowi.

Perlu diketahui, pemindahan IKN baru tersebut merupakan strategi pemerintah agar pembangunan dan ekonomi lebih merata.

Dengan adanya kabar pemindahan IKN ke Kalimantan Timur, maka otomatis DKI Jakarta dengan segenap prestasi dan kekutannya tak akan lagi jadi Ibu Kota Negara.
 
Baca Juga: Profil Theerathon Bunmathan, Bintang Timnas Thailand yang Disarankan ke Persib, Pernah Satu Tim dengan Iniesta

Kendati begitu, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikabarkan diberi waktu 53 hari ke depan untuk menentukan nasib setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).

Kabar tersebut rupanya sampai ke telinga mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.

Melalui akun Twitter pribainya @msaid_didu, dirinya lantas turut menanggapinya.

Dalam unggahannya, Said Didu nampak heran dengan tenggat waktu yang diperoleh DKI Jakarta hanya 53 hari.
 
Baca Juga: Persikabo Dipaksa Bermain dengan 10 Pemain Tersisa, Akmal Marhali: Kompetisi Sudah Tak Sehat

Lebih jauh, ia pun lantas menyarankan pada Pemprov DKI Jakata untuk menyerahkan pada Presiden Jokowi.

"53 hari ? Jawab aja terserah pakdhe aja," ucapnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Jumat 4 Februari 2022.

Sementara itu, Presiden Jokowi melalui Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta dalam kurun waktu 53 hari agar segera menentukan nasib usai tidak lagi menjadi IKN.
 
Baca Juga: Menang Bermain Tenis Meja Lawan Lesti Kejora, Rizky Billar Balas Tuntas Kekalahan

Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakart pun mengungkap jika pihaknya sedang merumuskan konsep, naskah akademik, dan hal penting lainnya terkait nasib DKI Jakarta nantinya.

Diungkap Riza Patria, konsep kota jasa berskala internasional juga masuk sebagai pilihan-pilihan konsep Jakarta mendatang.

Selain itu, kata Riza Patria, pihaknya juga mencoba agar DKI Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan atau pusat kesehatan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x