Pemerintah Naikan PPKM Menjadi Level 3 di Beberapa Daerah, Apa Saja yang Harus Dipatuhi? Simak Penjelasannya

- 7 Februari 2022, 18:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Januari 2022. /

GALAMEDIA - PPKM dinaikan di sejumlah daerah, yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali dan kawasan Bandung Raya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM untuk Pulau Jawa dan Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 7 Januari 2022.

Luhut juga mengungkapkan jika kenaikan Level PPKM tersebut bukan terjadi karena tingginya kasus tetapi karena rendahnya tracing.

Sementara itu Bali naik ke Level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat akibat terpaparnya Covid-19.

Baca Juga: 3,3 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Kelapa Sawit, KLHK : Pemerintah Belum Ada Rencana untuk Revisi Peraturan

Pada PPKM Level 3 ini, diharapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan yang belum di vaksinasi.

Apa saja kah yang harus dipatuhi terkait PPKM Level 3 ini? Berikut hal yang harus dipatuhi PPKM Level 3:

1. Supermarket beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

2. Pasar rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x