GALAMEDIA - Seorang tenaga kerja kontrak (TKK) yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan mengambil langkah hukum dengan mem-PTUN-kan Kepala Dinas Perkim KBB Djarot Prasetyo.
"Sebelumnya saya bertugas di Dinas Perkim KBB, karena ada perubahan organisasi perangkat dinas, bersama 24 pegawai lainnya dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tapi setelah semiggu bekerja di tempat tugas baru, nama saya mendadak enggak ada sementara honorariumnya tetap untuk 25 orang," kata Abdurrahman (35) warga Kampung Blok Pesantren RT 01/RW 07, Desa/Kecamatan Batujajar, KBB di Lembang, Senin 7 Februari 2022.
Abdurrahman sudah mengabdi sejak tahun 2014. Ia dipindahkan dari Dinas Perkim ke DLH seiring dengan pindahnya UPT Pertamanan ke DLH pada 2021 lalu.
Baca Juga: Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning: Jadi Kader PDIP Jangan Asal-Asalan
Ia mengungkapkan, dari 25 yang dipindahkan ke DLH hanya terdata 23 pegawai, sementara dua pegawai lain termasuk dirinya tidak tercatat di data base kepegawaian.
"Nama tidak ada tapi slot gaji masih ada. Lantas gajinya diberikan ke siapa," ujarnya.
Ia mengaku sudah coba mempertanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Perkim KBB, Djarot Prasetyo. Namun sudah seminggu bolak-balik ke kantornya, tak berhasil menemuinya.
"Saya hanya ingin tahu, mengapa nama saya tiba-tiba menjadi hilang. Kan wajar jika ingin tahu, tapi pak kadis seolah menghindar. Bila ada kesalahan tolong dong tunjukkan buktinya," keluhnya.
Kecewa dengan sikap Kadis Perkim, Ia mempertimbangkan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa sudah dirugikan secara sepihak.