Tanpa Ampun! Tempat Hiburan Malam Jadi Sasaran Razia

- 8 Februari 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi razia di tempat karaoke dan hiburan malam . (Foto: Antara)
Ilustrasi razia di tempat karaoke dan hiburan malam . (Foto: Antara) /

GALAMEDIA - Tim Gabungan Satnarkoba Polres Sumedang dan Satpol PP Kabupaten Sumedang, tiada ampun terus merazia tempat hiburan malam (karaoke) yang nekat beroperasi di masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

Dalam razia itu, tim kerap mendapati wanita penghibur (pemandu lagu) serta minuman keras di dalam ruangan karaoke (room).

Seperti halnya yang terjadi di tempat karaoke Imperial, Jalan Mayor Abdurahman, kemarin malam.

Baca Juga: 3 Pelaku Prostitusi Online Melalui MiChat di Bali Diciduk, Polisi: Diamankan Saat Telah Selesai Berhubungan

"Sesuai perintah pimpinan, bersama tim gabungan, kami melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran PPKM. Hasilnya, terhadap pemilik tempat hiburan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbub Nomor 5 Tahun 2021," kata Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun, Selasa 8 Pebruari 2022.

Sementara terhadap pengunjung termasuk wanita penghibur dilakukan pendataan dan dilakukan test urine.

Razia serupa akan terus dilakukan untuk menyasar tempat hiburan yang melanggar PPPKM. Terlebih lagi, Pemerintah Pusat sudah menetapkan kembali wilayah aglomerasi Bandung Raya PPKM Level 3.

Baca Juga: Diresmikan Wabup Garut, Rumah Sakit Malangbong Akhirnya Bisa Beroperasi

"Jadi upaya yabg kami lakukan dalam mendukung kebijakan pemerintah itu, diantara dengan menggelar razia tempat hiburan malam, dan keramaian sejenis lainnya. Dengan tujuan, agar penyebaran Covid-19 di wilayah Sumedang bisa terkendali dan tidak terjadi lonjakan, " tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x