GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja kota Padang, mengamankan dua orang anak yang diduga dimanfaatkan orang tuanya untuk mengemis.
Diketahui bahwa kedua orang anak yang dijadikan pengemis, meminta belas kasih kepada masyarakat yang hendak mengisi BBM di SPBU.
Peristiwa dua orang anak pengemis tersebut terjadi di SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim sangat menyayangkan hal ini terjadi dan merasa bahwa orang tua anak yang dijadikan pengemis tersebut sangat tega kepada anak-anaknya.
Ia berpendapat bahwa anak yang dieksploitasi menjadi pengemis tersebut seharusnya belajar dan bermain, bukannya mengemis di SPBU.
Mursalim juga menambahkan bahwa kejadian ini diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi.
Baca Juga: Dihuni Hantu!? Inilah Rumah Sakit Paling Angker dan Menyeramkan di Dunia
Dimana setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan ataupun memperalat anak-anak dibawah umur.
Anak-anak tersebut dilarang untuk melakukan atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis.
"Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005," ujar Mursalim.