Praperadilan Kasus Karyawan Bank BUMN, Ahli Pidana: Ucapannya Tak Bisa Jadi Unsur Penipuan Penggelapan

- 9 Februari 2022, 17:37 WIB
Sidang praperadilan yang dimohonkan seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 9 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang praperadilan yang dimohonkan seorang karyawan bank BUMN, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 9 Februari 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung, Isya Iqbal Ibrahim dijadikan tersangka dan memilih untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Isya menilai statusnya sebagai tersangka tuduhan penipuan dan penggelapan tidak sah. Sebelumnya, Isya dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Sidang praperadilan kembali digelar hari ini, Rabu, 9 Februari 2022, di ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan agenda menghadirkan saksi ahli pidana.

Saksi ahli pidana Prof. Nandang Sambas, SH., MH di hadapan hakim tunggal Melfiharyati memberikan penjelasan terkait dengan unsur bantuan dari kalimat 'iya' yang diucapkan oleh Isya.

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) itu turut mengungkap ada tidaknya unsur pidana dari bantuan kata 'iya'.

"Kalau di ilustrasi pemohon (praperadilan/Isya) turut serta penipuan dan penggelapan. Bahkan terjadinya tindak pidana tadi. Jauh sebelumnya sudah terjadi bahwa si pelapor menjadi korban penipuan dari terlapor," ujar Nandang.

Baca Juga: Dua Orang Anak Dijadikan Pengemis di SPBU Padang, Satpol PP : Orang Tuanya Sudah Salah

"Kemudian si pelapor sendiri baru mengakui jadi korban setelah beberapa saat waktu lewat usai menanyakan ke pemohon. Tindak pidana sudah terjadi saat pelapor menyerahkan sesuatu ke terlapor," lanjutnya di persidangan.

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x