DPR Setuju Dua Kapal Perang Republik Indonesia Dijual, Prabowo: Banyak yang Keropos

- 9 Februari 2022, 21:01 WIB
Ilustrasi Kapal perang Indonesia.
Ilustrasi Kapal perang Indonesia. /Instagram @alutsista.indonesia

GALAMEDIA - Dua kapal perang milik Repulik Indonesia akan dijual. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan persetujuan.

Dua kapal perang yang akan dijual adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.

Dalam laporan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dua kapal besar tersebut berstatus sebagai bekas (eks) kapal perang.

Hal ini diketahui dari Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Senayan, Selasa 8 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: Tak Ada Korban Jiwa Akibat Terpapar Omicron, Warga Kota Bandung Tetap Wajib Waspada dan Taat Prokes

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan persetujuan agar dua unit eks kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 dijual.

Rapat Paripurna DPR RI merupakan tindaklanjut permohonan Presiden Joko Widodo dalam suratnya kepada pimpinan DPR 11 Januari 2022.

Persetujuan diberikan setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto beserta jajaran terkait rencana penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 belum lama ini.

"Komisi I telah mendengarkan penjelasan Menkeu dan Menhan terkait kapal KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu, Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal Eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513," papar Anton dikutip dari laman resmi DPR RI.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x