GALAMEDIA - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sepakat untuk membatasi mobilitas warga dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Kesepakatan itu tertuang dalam "Rapat Evaluasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kabupaten Bandung Barat"
di SanGria Resort Rabu, 9 Februari 2022.
Kapolres Cimahi AKBP AKBP Imron Ermawan menyarankan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tidak ada kegiatan masyarakat yang mengakibatkan kerumunan.
"Mobilitas masyarakat harus segera di batasi, agar memperkecil penyebaran Covid-19. Jika diizinkan kita harus membuat aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat maksimal pukul 21.00 WIB." tandasnya
Baca Juga: Potret Teranyar Prilly Latuconsina, Warganet Puji Tampilannya: Cantik Banget Bu Produser..
Sebelumnya, lanjut Imron selama 1 minggu harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Baru setelahnya harus ada tindakan sanksi baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
"Pelanggaran harus ada sanksi hukum. Mau tidak mau harus tegas," sarannya.
Khusus kepada Kepala Disparbud Bandung Barat, Imron menyarankan untuk memberikan instruksi kepada pengelola destinasi agar tidak ada keramaian, jangan sampai pariwisata dibuka malah menimbulkan cluster baru.
Baca Juga: Resep Kue Muso Khas Jambi, Jajanan Tradisional yang Bikin Nagih
Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan
sepakat dengan usulan Kapolres Cimahi untuk segera melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.