Alhamdulillah! Vaksin Merah Putih Sudah Dapat Sertifikasi, MUI: Hukumnya Suci dan Halal

- 12 Februari 2022, 09:43 WIB
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia.
Vaksin Merah Putih buatan Indonesia. /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

GALAMEDIA - Pada Jumar, 11 Februari 2022 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah memberikan sertifikasi halal pada Vaksin Merah Putih.

Kabar tersebut disampaikan oleh Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh.

Pihaknya menyatakan bahwa Vaksin Merah Putih buatan Indonesia ini hukumnya suci dan halal digunakan.

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 Februari 2022: Antam dan UBS Turun, Yuk Investasi

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya, dikutip Galamedia dari laman PMJ News.

Pihaknya juga mengatakan bahwa Vaksin Merah Putih sudah mendapatkan ketetapan halal dalam sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 da berlaku hingga 6 Februari 2026.

Kemudian, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan kronologis Vaksin Merah Putih ini bisa mendapatkan sertifikasi halal dari MUI.

Baca Juga: Beri Atensi ke Desa Wadas Gus Mus Malah Diserang, Anak Buah AHY: Sadis Banget Kelakuan Buzzer Ganjar

Muti Arintawati mengatakan bahwa pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x