Firli Bahuri Keluarkan Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Kian Tak Mungkin Kembali KPK?

- 12 Februari 2022, 13:41 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /PMJNEWS

GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan aturan terbaru soal kepegawaian KPK.

Aturan tersebut yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut yakni terkait dengan pegawai yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat lagi menjadi pegawai KPK.

Pada Pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa KPK dapat menerima pegawai dari PNS maupun Polri guna penguatan tugas dan fungsi organisasi.

Baca Juga: 100.000 Pasukan Dikerahkan, Rusia Siap Serang Ukraina! AS Perintahkan Warganya Angkat Kaki dalam 48 Jam

Tentu saja penerimaan pegawai dari luar organisasi itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, pada Pasal 11 disebutkan sejumlah syarat dalam penerimaan pegawai dari kalangan PNS dan Polri tersebut.

"Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," demikian bunyi petikan Pasal 11 dikutip Galamedia Sabtu, 12 Februari 2022.

Usai aturan tersebut diteken Firli, banyak analisa mencuat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x