Lontarkan Tanggapan Keras, Politisi Demokrat Heran JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun

- 13 Februari 2022, 13:08 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. //Instagram.com/@yanharahap//

GALAMEDIA - Belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru  bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Kabar tersebut sontak menuai sorotan dari berbagai kalangan termasuk, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.

Melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, ia mengaku heran dengan keputusan Ida yang mengharuskan pekerja menunggu puluhan tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.

Baca Juga: Waduh! Aleix Espargaro Kecewa Jalani Tes Pramusim Pertama, Bandingkan Sirkuit Mandalika dengan Losail Qatar

“Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56th," jelasnya seperti dilansir Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Minggu, 13 Febuari 2022.

"Jadi andai di-PHK saat usia 36 tahun baru bisa ambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis,” sambungnya.

Dalam unggahan yang sama, Yan Harahap  mempertanyakan alasan di balik kebijakan baru ini.

“Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan untuk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?” cuitnya.

Baca Juga: Pangling! Muzdalifah Kini Ramping, Tampil Pede Kenakan Rok Ala Korea

Kabar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengumumkan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun tersebut sempat trending di Twitter.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menyatakan, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Pasal 3 Permenaker berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Baca Juga: Bando 4,5 juta dan Sepatu 1,6 Juta, Hadiah Branded Stevia Agnecya untuk Fuji

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 di mana JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x