JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

- 13 Februari 2022, 17:55 WIB
JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal
JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal /pikiranrakyat.com/

GALAMEDIA – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Kebijakan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak, termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sebab, dalam beleid yang diteken pada 4 Februari 2022 lalu itu, diketahui bahwa manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.

Di sisi lain, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar lembaga BP Jamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, pencairan itu bisa secara otomatis diberikan atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Sementara pada Pasal 4. disebutkan bahwa JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun seperti dikatakan Pasal 3 itu termasuk bagi mereka yang berhenti bekerja.

Baca Juga: Tanggapan H. Faisal Tentang Fuji yang Disebut-sebut Mirip dengan Mendiang Vanessa Angel: Mereka Sangat Dekat

Presiden KSPI, Said Iqbal heran karena ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka mereka harus menunggu 26 tahun lamanya untuk mendapatkan JHT.

Atas keputusan ini, Said menilai bahwa pemerintah tidak pernah bosan menindas kaum buruh.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” dalam keterangan dilansir Galamedia Minggu, 13 Februari 2022.

Baca Juga: Healthy Relationship Tuh Kayak Gimana Sih? Yuk Simak Ciri-cirinya

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x