GALAMEDIA - Belum lama ini publik dibuat syok dengan aturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Menaker Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan yang diteken pada 4 Februari 2022 ini menimbulkan kemarahan publik pasalnya diketahui manfaat JHT akan cair jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Baca Juga: JHT 56 Tahun, Presiden KSPI Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian ditulis dalam pasal 3 aturan tersebut dikutip Galamedia Minggu, 13 Februari 2022.
Adapun pencairan tersebut bisa dicairkan secara otomatis atau sebelum usia 56 tahun jika peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.
Sedangkan pada pasal 4, JHT Jamsostek yang mencapai usia pensiun dikatakan dalam Pasal 3 termasuk bagi mereka yang telah berhenti bekerja.
Disebutkan dalam Pasal 15, aturan tersebut akan berlaku pada tiga bulan setelah beleid diundangkan.