GALAMEDIA – Ada klaim tagihan penanganan Covid-19 yang tak bisa dibayarkan pemerintah kepada sejumlah rumah sakit.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada tahun 2020 lalu ada tagihan sebesar Rp 5,49 triliun yang tak bisa dibayarkan. Selanjutnya, tahun 2021 ada Rp 2,42 triliun.
Kemenkes mengungkap sejumlah alasan mengapa pemerintah tidak bisa membayar tagihan besar itu.
Mulai dari dispute atau ketidaksesuaian antara RS dan BPJS Kesehatan, hingga RS yang telat melaporkan klaim alias sudah kedaluwarsa.
"Kami dibantu BPJS untuk memverifikasi, sebelum dilakukan pembayaran," ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah dalam konferensi pers, Minggu, 13 Februari 2022.
Belum selesai soal tagihan tersebut, kini publik dihebohkan lagi dengan kebijakan pemerintah lainnya, yakni dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru soal pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Baca Juga: Tokoh NU Gus Umar ‘Curhat’ di Twitter Usai Akunnya Diblokir PDIP: Ajaib!
Kebijakan baru yang diteken Ida itu kini menjadi polemik dan mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak.