GALAMEDIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 14 Februari 2022 selesai memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi.
Penyidik mendalami kasus penunjukan hakim Itong Isnaeni Hidayat untuk menangani perkara PT Soyu Giri Primamedika (SGP).
"Yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Huang Tjhin Han Alias Mr. No Stop, Satu-satunya Pencipta Lagu Hokian di Indonesia
Selain Dju Johnson, KPK juga mendalami saksi lainnya seperti Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo selaku pengacara, Lilia Mustika Dewi, Hervien Dyah Oktiyana, serta Panitera PN Surabaya R. Joko Purnomo.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD (Hamdan, Panitera Pengganti pada PN Surabaya) selama proses persidangan perkara PT SGP," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan status Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap. Ada juga kuasa hukum dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono (HK).
Baca Juga: Prabowo Gelontorkan Dana Rp 85 T Beli Alutsista ke Prancis, Abdillah: Uang Sebanyak Itu, Bikin Pabrik Sendiri
Atas perbuatannya, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***