Pada unggahan tersebut pun terlihat emak-emak ini memegang surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Surat yang ia pegang pun telah ditandatangani langsung oleh Camat Teluknaga dan Kepala Desa Tanjung Pasir.
"Yang bersangkutan membuat Surat Pernyataan Untuk Tidak Mengulangi Hal Tersebut ditandatangani oleh OGL dan Disaksikan Camat Teluknaga Beserta Kepala Desa Tanjung Pasir," tulis akun tersebut.
Walaupun begitu, beberapa warganet pun masih ada yang keberatan, karena tidak adanya hukuman yang setimpal untuk emak-emak tersebut agar jera.
"Gitu doang?? Penjarakan," tulis @namaku.olive.
"Punishment nya apaan!???" tulis @samiadjipambudi.
"Jangan mau maaf, suruh. Nyemplung tuh pungutin sampah yang lu udah buang," tulis @windymidiawati.
"Haduh, pernyataan doang buat apa coba. Tar juga lagi dan lagi..meskipun gak dia lagi, tapi yang lain masih banyak woi," tulis @argo.bromo.