GALAMEDIA - Pelapor kasus dana hibah Kadin Jabar, Doni Mulyana 'disemprot' pengacara terdakwa karena dinilai tak menyampaikan data dengan benar.
Pengacara terdakwa Tatan Pria Sudjana menilai keterangan pelapor sekaligus saksi dalam kasus itu banyak berdasarkan katanya dan mengutip pesan berantai.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan nilai Rp 1,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 petang hingga malam.
Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa atas laporan Doni Mulyana yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar.
Baca Juga: HERRY WIRAWAN Pemerkosa Santriwati Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Akhirnya Dihukum Mati?
Doni Mulyana sempat menjadi bulan bulanan penasihat hukum Tatan pada sidang semalam.
Pasalnya, Doni dinilai pengacara banyak membeberkan data yang sumbernya tidak valid dan lebih banyak katanya. Doni juga mengambil sumber dari pesan berantai dan media.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan saksi dihadirkan langsung dipersidangan.